Upaya yg dilakukan oleh satker TNI AU dlm mencegah terjadinya kecelakaan penerbangan & kerja :
a.Duty safety bertugas mengawasi & mengendalikan kegiatan opersional disatuan tempatnya bertugas.Kegiatan yg diawasi meliputi kegiatan penerbangan & penerbangan non rutin, Duty safety berkewajiban memberikan masukan kpd atasan / pimpinan setempat bilamana dlm pelaksanaan tugas opersional ditemukan potensi / sumber kecelakaan. Potensi / sumber kecelakaan jg dilaporkan ke satuan atas scr berjenjang guna keperluan pencegahan & penyelamatan personel maupun materiil.
b.Safety Officer bertugas mengawasi & mengendalikan kegiatan opsnal dlm setiap kegiatan yg dilaksanakan oleh satuan di jajaran TNI AU, khususnya kegiatan yg memiliki resiko keselamatan terbang & kerja baik kegiatan rutin maupun non rutin.Kegiatan yg dimaksud seperti latihan stuan, latihan antar satuan, latihan gabungan & latihan bersama. Sbg pengawas dr sebuah kegiatan, seorang safety officer berkewajiban memberikan masukan ttg potensi bahaya / resiko yg akan dihadapi dlm pelaksanaan kegiatan kpd pimpinan / penanggung jawab kegiatan. Sbg pengendali, seorang safety officer dpt memberikan masukan kpd pimpinan agar sebuah kegiatan ditinjau ulang pelaksanaannya jika dipan&g memiliki resiko tinggi yg dpt diterima dr sudut pan&g opersional pelaksanaan tugas.Safety officer dijabat oleh Pamen TNI AU.
c.Perwira Lambangja adl seorang perwira yg diangkat berdasarkan surat perintah pimpinan satuan utk bertugas di pangkalan / satuan kerja dg tanggung jawab mengkoordinasikan, mengawasi / mengendalikan seluruh pelaksanaan kegiatan yg menygkut keselamatan terbang & kerja dipangkalan / satuan kerja setempat.Tugas-tugas seorang perwira lambangja diantaranya adl:
1)Bertanggung jawab dlm menyusun program kerja bi&g keselamatan terbang & kerja disatuan tempatnya bertugas.
2) Mengkampanyekan upaya pencegah an kecelakaan yg ditujukan kpd seluruh personel satuan setempat.
3) Membuat risk assessment (perkiraan resiko) yg akan dihadapi oleh satuan setempat dlm pelaksanaan tugasnya.
4) Membuat laporan kecelakaan penerbangan, kecelakan kerja & kecelakaan lalulintas yg melibatkan personel maupun materiil TNI AU ke satuan atas.
5) Membantu pelaksanaan penyelidikan kecelakaan oleh tim PPKPU di wilayah tanggung jawabnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar