Rabu, 04 Maret 2015

Penghasilan dan layanan kedinasan prajurit TNI

Pasal 50 UURI 34 th 2004 , macam penghasilan layak yang diberikan secara rutin setiap bulan kepada prajurit aktif :
a.  Gaji pokok prajurit dan kenaikan secara berkala sesuai dengan masa dinas.
b.  Tunjangan keluarga.
c.  Tunjangan ops.
d.  Tunjangan jabatan.
e.  Tunjangan khusus.
f.   uang lauk pauk / natura.


Rawatan dan layanan kedinasan yang merupakan hak seorang prajurit sesuai Pasal 50 UURI No 34 th 2004 :

Penghasilan yg layak.
Tunjangan keluarga.
Perumahan/asrama/mess.
Rawatan kesehatan.
Pembinaan mental & pelayanan keagamaan.
Bantuan hukum.
Asuransi kesehatan dan jiwa.
Tunjangan hari tua.
Asuransi penugasan operasi militer.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar