Pasal 50 UURI 34 th 2004 , macam penghasilan layak yang diberikan secara rutin setiap bulan kepada prajurit aktif :
a. Gaji pokok prajurit dan kenaikan secara berkala sesuai dengan masa dinas.
b. Tunjangan keluarga.
c. Tunjangan ops.
d. Tunjangan jabatan.
e. Tunjangan khusus.
f. uang lauk pauk / natura.
Rawatan dan layanan kedinasan yang merupakan hak seorang prajurit sesuai Pasal 50 UURI No 34 th 2004 :
Penghasilan yg layak.
Tunjangan keluarga.
Perumahan/asrama/mess.
Rawatan kesehatan.
Pembinaan mental & pelayanan keagamaan.
Bantuan hukum.
Asuransi kesehatan dan jiwa.
Tunjangan hari tua.
Asuransi penugasan operasi militer.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar