Sabtu, 07 Maret 2015

Kebutuhan dasar prajurit dan rawatan kedinasan

Pasal 50 UURI 34 th 2004, prajurit dan prajurit siswa berhak memperoleh kebutuhan dasar prajurit dan memperoleh rawatan dan layanan kedinasan:

a.   Kebutuhan dasar prajurit :

1)  Perlengkapan perseorangan.
2)  Pakaian seragam dinas.

b.   Rawatan & layanan kedinasan :

1)  Penghasilan yg layak.
2)  Tunjangan keluarga.
3)  Perumahan/asrama/mess.
4)  Rawatan kesehatan.
5) Pembinaan mental & pelayanan keagamaan.
6)  Bantuan hukum.
7)  Asuransi kesehatan & jiwa.
8)  Tunjangan hari tua.
9)  Asuransi penugasan ops.


Pasal 50 UURI 34 th 2004 bahwa keluarga prajurit memperoleh rawatan kedinasan.   Sebutkan macam rawatan kedinasan yg diperoleh oleh keluarga prajurit :

a.  Rawatan kesehatan
b.  Pembinaan mental & keagamaan
c.  Bantuan hukum

Tidak ada komentar:

Posting Komentar