Pasal 50 UURI 34 th 2004, prajurit dan prajurit siswa berhak memperoleh kebutuhan dasar prajurit dan memperoleh rawatan dan layanan kedinasan:
a. Kebutuhan dasar prajurit :
1) Perlengkapan perseorangan.
2) Pakaian seragam dinas.
b. Rawatan & layanan kedinasan :
1) Penghasilan yg layak.
2) Tunjangan keluarga.
3) Perumahan/asrama/mess.
4) Rawatan kesehatan.
5) Pembinaan mental & pelayanan keagamaan.
6) Bantuan hukum.
7) Asuransi kesehatan & jiwa.
8) Tunjangan hari tua.
9) Asuransi penugasan ops.
Pasal 50 UURI 34 th 2004 bahwa keluarga prajurit memperoleh rawatan kedinasan. Sebutkan macam rawatan kedinasan yg diperoleh oleh keluarga prajurit :
a. Rawatan kesehatan
b. Pembinaan mental & keagamaan
c. Bantuan hukum
Tidak ada komentar:
Posting Komentar