Sebab seorang prajurit diberhentikan dengan hormat dari dinas keprajuritan sesuai Pasal 55 UURI No. 34 tahun 2004 :
Atas permintaan sendiri.
Telah berakhirnya masa ikatan dinas.
Menjalani masa pensiun.
Tidak memenuhi persyaratan jasmani / rochani.
Gugur,tewas/ meninggal dunia.
Alih status menjadi PNS.
Menduduki jabatan yang menurut peraturan perundang-undangan tidak dapat diduduki oleh seorang prajurit TNI Aktif.
Berdasarkan pertimbangan khusus untuk kepentingan dinas.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar