Jumat, 06 Maret 2015

Sebab seorang prajurit diberhentikan dari dinas


Sebab seorang prajurit diberhentikan dengan hormat dari dinas keprajuritan sesuai Pasal 55 UURI No. 34 tahun 2004 :

Atas permintaan sendiri.

Telah berakhirnya masa ikatan dinas.
Menjalani masa pensiun.

Tidak memenuhi persyaratan jasmani / rochani.

Gugur,tewas/ meninggal dunia.

Alih status menjadi PNS.

Menduduki jabatan yang menurut peraturan perundang-undangan tidak dapat diduduki oleh seorang prajurit TNI Aktif.

Berdasarkan pertimbangan khusus untuk kepentingan dinas.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar