Selasa, 03 Maret 2015

Lembaga atau instansi yang boleh diduduki oleh prajurit tni aktif


Lembaga/Instansi yg dapat  diduduki jabatannya oleh seorang prajurit aktif sesuai Pasal 47 ayat (2) UURI Nomor 34 Tahun 2004 :

Jawab :
a. Koordinator bidang Politik & Keamanan Negara.
b. Pertahanan Negara.
c. Sekretaris Militer Presiden.
d. Intelijen Negara.
e. Sandi Negara.
f. Lembaga Ketahanan Nasional.
g. Dewan Pertahanan Nasional.
h. Search and Rescue (SAR) Nasional.
i.  Badan Narkotika Nasional.
j. Mahkamah Agung.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar