Fungsi TNI AU:
a. Fungsi Pembinaan.
1) Pembinaan Kekuatan.
Pembinaan kekuatan TNI AU ditujuk an pd obyek organisasi, personel, materiil fasilitas & jasa, sistem & metode, srt anggaran dlm rangka melaksanakan tugas TNI AU yg meliputi pertahanan , penegakan hukum & menjaga keamanan di wilayah udara yuridiksi nasional srt pemberdayaan wilayah pertahanan matra udara. Obyek tersebut dibina & diberdayakan melalui kebijakan & startegi militer ssi dg politik Negara guna mewujudkan postur TNI AU yg tangguh & andal. Pembinaan kekuatan tsb dilaksnkn dg menganut system fungsi staf.
2) Pembinaan Kemampuan. Postur TNI AUyg dihasilkan dr proses pembinaan kekuatan tersebut akan dibina scr bertahap & berkesinambungan, agar memiliki kemampuan pertempuran udara, pengendalian udara & dukungan udara srt kemampuan pemanfaatan informasi. Pembinaan kemampuan dilakkukan scr proporsional utk mewujudkan suatu kemampuan opsonal berbasis profesionalitas yg dpt diandalkan guna mencapai keberhasilan tugas-tugas yg menjadi tanggung jawabnya.
b. Fungsi Penggunaan Kekuatan.
1) Penangkal. TNI AU mrpkn salah satu kekuatan nyata TNI yg mempunyai aspek psikologis utk diperhitungkan oleh lawan, shg mengurungkan niat lawan sekaligus mencegah niat lawan yg akan mengancam kedaulatan negara, keutuhan wilayah & keselamatan bangsa.
2) Penindak. TNI AU mrpkn salah satu kekuatan nyata TNI yg mampu menghancurkan kekuatan yg mengancam kedaulatn negara, keutuh an wilayah & keselamatan bangsa.
3) Pemulih. TNI AU mrpkn kekuatan nyata TNI bersama dg instansi pemerintah lainnya mem bantu fungsi pemerintah utk mengembalikan kondisi keamanan Negara yg tlh terganggu akibat kekacauan keamanan krn perang, pembrontakan, konflik komunal, huru-hara, trorisme & bencana alam. Dlm konteks internasional, TNI AU berperan aktif dlm mewujudkan perdamaian dunia melaui upaya men ciptakan & memelihara perdamaian dunia ssi dg kebijakan politik luar negeri.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar