Ancaman militer yang merupakan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara dalam bentuk Agresi :
a. Invasi berupa serangan oleh kekuatan bersenjata Negara lain terhadap wilayah NKRI.
b. Bombardemen berupa penggunaan senjata & lainnya yg dilakukan oleh angkatan bersenjata Negara lain terhadap wilayah NKRI.
c. Blokade terhadap pelabuhan / pantai / wilayah udara NKRI oleh angkatan bersenjata negara lain.
d. Serangan unsur angkatan bersenjata negara lain terhadap unsur satuan darat, laut & udara.
e. Keberadaan / tindakan unsur kekuatan bersenjata asing dlm wilayah NKRI yg bertentangan dg ketentuan / perjanjian yg telah disepakati.
f. Tindakan suatu Negara yg mengijinkan penggunaan wilayahnya oleh negaralain utk melakukan agresi / invasi terhadap NKRI.
g. Pengiriman kelompok bersenjata / tentara bayaran oleh Negara lain utk melakukan tindakan kekerasan di wilayah NKRI.
h. Ancaman lain yg ditetapkan oleh Presiden.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar