Minggu, 15 Maret 2015

Ancaman militer


Ancaman  militer yang merupakan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara dalam bentuk Agresi :

a. Invasi berupa serangan oleh kekuatan bersenjata Negara lain terhadap wilayah NKRI.

b. Bombardemen berupa penggunaan senjata & lainnya yg dilakukan oleh angkatan bersenjata Negara lain terhadap wilayah NKRI.

c. Blokade terhadap pelabuhan / pantai / wilayah udara NKRI oleh angkatan bersenjata negara lain.

d. Serangan unsur angkatan bersenjata negara lain terhadap unsur satuan darat, laut & udara.

e. Keberadaan / tindakan unsur kekuatan bersenjata asing dlm wilayah NKRI yg bertentangan dg ketentuan / perjanjian yg telah disepakati.

f. Tindakan suatu Negara yg mengijinkan penggunaan wilayahnya oleh negaralain utk melakukan agresi / invasi terhadap NKRI.

g. Pengiriman kelompok bersenjata / tentara bayaran oleh Negara lain utk melakukan tindakan kekerasan di wilayah NKRI.

h. Ancaman lain yg ditetapkan oleh Presiden.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar