Ancaman, ancaman militer & ancaman bersenjata, & gerakan bersenjata menurut UURI No 34 :
Ancaman adalah setiap upaya & kegiatan, baik dari dalam negeri maupun luar negeri yg dinilai mengancam / membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara, dan keselamatan segenap bangsa.
Ancaman militer adl ancaman yg dilakukan oleh militer suatu negara kpd negara lain.
Ancaman bersenjata adl ancaman yg datangnya dr gerakan kekuatan bersenjata.
Gerakan Bersenjata adl gerakan sekelompok warga negara suatu negara yg bertindak melawan pemerintahan yg sah dg melakukan perlawanan bersenjata.
tidak lengkap
BalasHapushttp://mathcyber1997.com