Rabu, 04 Maret 2015

Ketentuan hukum yang berlaku bagi prajurit TNI


Ketentuan hukum yang berlaku bagi seorang TNI :

Prajurit tunduk kepada kekuasaan peradilan militer dalam hal pelanggaran hukum pidana militer.

Prajurit tunduk pada kekuasaan peradilan umum dalam hal pelanggaran hukum  pidana umum yang diatur dengan Undang-undang.

Hal yg dilarang bagi seorang prajurit TNI sesuai Pasal 39 UURI No.34/th 2004 :
Kegiatan menjadi anggota partai politik.
Kegiatan politik praktis.
Kegiatan bisnis.
Kegiatan untuk dipilih menjadi anggota legislatif dalam pemilu dan jabatan politis lainnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar