Ketentuan hukum yang berlaku bagi seorang TNI :
Prajurit tunduk kepada kekuasaan peradilan militer dalam hal pelanggaran hukum pidana militer.
Prajurit tunduk pada kekuasaan peradilan umum dalam hal pelanggaran hukum pidana umum yang diatur dengan Undang-undang.
Hal yg dilarang bagi seorang prajurit TNI sesuai Pasal 39 UURI No.34/th 2004 :
Kegiatan menjadi anggota partai politik.
Kegiatan politik praktis.
Kegiatan bisnis.
Kegiatan untuk dipilih menjadi anggota legislatif dalam pemilu dan jabatan politis lainnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar