Selasa, 31 Maret 2015

Kebijakan dasar lambangja


Pd dasarnya kecelakaan pesawat udara maupun kecelakaan kerja mempunyai nilai strategis shg pembinaan bi&g keselamatan penerbangan & kerja memegang peranan yg sangat penting di dlm mewujudkan lingkungan kerja yg bebas dr segala potensi bahaya yg merugikan.

Oleh karenanya terdpt be berapa kebijakan dasar yg perlu diperhatikan yaitu :

Kehilangan&kerugian yg diakibatkan kecelakaan pesawat udara / kecelakaan kerja bg TNI AU adl sangat besar, mengingat sumber daya pengganti sangat terbatas & memerlukan upaya, & sarana/fasilitas srt waktu yg cukup lama.

Kehilangan & kerugian yg melibat kan sejumlah sista berupa pesawat udara besrt awaknya akan berakibat pd menurunnya tingkat kesiapan opsonal TNI AU.

Kecelakaan pesawat udara/ke celakaan kerja yg terjadi tdk hanya akan berakibat pd kehilangan / kerugian scr materiil, namun jg berupa kerugian immateriil yg berdampak pd menurun nya kemampuan personel lainnya akibat trauma, menurunnya tingkat kepercaya an srt rusaknya reputasi organisasi.

Minggu, 29 Maret 2015

Control of the air dan ops pernika


Control of the Air

Adl kemampuan utk menggunakan dimensi ketiga (udara) guna mengendalikan keamanan permuka an maupun dibawahnya tanpa terancam / diserang, shg musuh tdk dpt menggunak an kekuatan udaranya scr efektif.

Ops Pernika

adl pekerjaan, gerakan, tindakan & aksi pernika yg dilakukan scr fisik & terpimpin scr terarah utk mncegah,melumpuhkan, mengurangi, mempengaruhi efektivitas alat elektronika lawan, srt utk menjamin efektivitas alat elektronika sendiri.

Sabtu, 28 Maret 2015

Prohibited and restricted


Prohibited Area
adl ruang udara dg batas-batas tertentu yg dinyatakan terlarang bg pesawat udara utk memasuki / melintasi kawasan tersebut.    Larangan ini biasanya disebabkan karena alasan politis/ sbg upaya perlindungan thdp obyek vital yg berkualitas sangat rahasia.Kalimantan (Pengeboran Minyak), tanjung perak (Naval base).

Restricted area
adl ruang udara dg batas tertentu, pesawat udara yg akan memasuki / melintasi daerah tsb harus mendpt ijin dr instansi yg berwenang atas daerah tersebut. ( Iswahyudi Training Area).

Jumat, 27 Maret 2015

Macam operasi hanud

Macam Ops Hanud :

a. Ops Hanud Aktif adl ops yg scr langsung menghadapi unsur penyerangan udara musuh, meliputi kegiatan pengamatan udara, identifikasi & penindakan sasaran udara.

b. Ops Hanud Pasif adl ops yg scr tdk langsung menghadapi unsur penyerangan udara musuh, meliputi kegiatan pencegahan & penanggulangan akibat serangan udara.

Kamis, 26 Maret 2015

Upaya cegah lakabangja


Upaya yg dilakukan oleh satker TNI AU dlm mencegah terjadinya kecelakaan penerbangan & kerja :

a.Duty safety bertugas mengawasi & mengendalikan kegiatan opersional disatuan tempatnya bertugas.Kegiatan yg diawasi meliputi kegiatan penerbangan & penerbangan non rutin, Duty safety berkewajiban memberikan masukan kpd atasan / pimpinan setempat bilamana dlm pelaksanaan tugas opersional ditemukan potensi / sumber kecelakaan. Potensi / sumber kecelakaan jg dilaporkan ke satuan atas scr berjenjang guna keperluan pencegahan & penyelamatan personel maupun materiil.

b.Safety Officer bertugas mengawasi & mengendalikan kegiatan opsnal dlm setiap kegiatan yg dilaksanakan oleh satuan di jajaran TNI AU, khususnya kegiatan yg memiliki resiko keselamatan terbang & kerja baik kegiatan rutin maupun non rutin.Kegiatan yg dimaksud seperti latihan stuan, latihan antar satuan, latihan gabungan & latihan bersama. Sbg pengawas dr sebuah  kegiatan, seorang safety officer berkewajiban memberikan masukan ttg potensi bahaya / resiko yg akan dihadapi dlm pelaksanaan kegiatan kpd pimpinan / penanggung jawab kegiatan. Sbg pengendali, seorang safety officer dpt memberikan masukan kpd pimpinan agar sebuah kegiatan ditinjau ulang pelaksanaannya jika dipan&g memiliki resiko tinggi yg dpt diterima dr sudut pan&g opersional pelaksanaan tugas.Safety officer dijabat oleh Pamen TNI AU.

c.Perwira Lambangja adl seorang perwira yg diangkat berdasarkan surat perintah pimpinan satuan utk bertugas di pangkalan / satuan kerja dg tanggung jawab mengkoordinasikan, mengawasi / mengendalikan seluruh pelaksanaan kegiatan yg menygkut keselamatan terbang & kerja dipangkalan / satuan kerja setempat.Tugas-tugas seorang perwira lambangja diantaranya adl:
1)Bertanggung jawab dlm menyusun program kerja bi&g keselamatan terbang & kerja disatuan tempatnya bertugas.
2) Mengkampanyekan upaya pencegah an kecelakaan yg ditujukan kpd seluruh personel satuan setempat.
3)  Membuat risk assessment (perkiraan resiko) yg akan dihadapi oleh satuan setempat dlm pelaksanaan tugasnya.
4) Membuat laporan kecelakaan penerbangan, kecelakan kerja & kecelakaan lalulintas yg melibatkan personel maupun materiil TNI AU ke satuan atas.
5) Membantu pelaksanaan penyelidikan kecelakaan oleh tim PPKPU di wilayah tanggung jawabnya.

Kamis, 19 Maret 2015

Penyebab lakabangja


Penyebab kecelakaan penerbangan & kerja yg disebabkan oleh kelalaian /kesalahan faktor manusia(human error) :

a. Disorientasi. Keliru dlm mengenali me&, biasanya terjadi pd waktu cuaca jelek, terbang diatas permukaan laut / terbang malam. Keliru pengenalan ini dpt jg terjadi dlm pembacaan instrument.

b. Koordinasi antar awak pesawat.   Bila koordinasi antar awak pesawat / terjadi interaksi antar personel yg tdk efektif kemungkinan utk terjadi salah pengertian & salah tindakan dlm pengopsan (penerbangan) pesawat akan menjadi besar.

c. Salah pengertian (Miss judgement) dlm melakukan suatu gerakan pesawat baik di udara maupun didarat.

d. Perasaan yg berlebihan dlm menilai kemampuan sendiri (over confidence).

e. Keterbatasan dlm skill, teknik & pengalaman.

f. Ketegangan dlm menjalankan tugas.

g. Perubahan mendadak /besar dlm kehidupan pribadi, contohnya: kematian istri/suami, kematian  anak, perceraian dll.

h. Pelanggaran disiplin yg dilakukan oleh semua personel pendukung penerbangan.

i. Gangguan yg diakibatkan krn factor fatique baik fisik maupun psikis.

Rabu, 18 Maret 2015

Tugas kadislambangja

Tugas, wewenang & tanggung jawab Kadislambangja :

a.Tugas. Menyelenggarakaan fungsi pembinaan pncegahan kecelakaan & kerja sbg berikut:
Merencanakan & merumuskan petunjuk pencegahan kecelakaan penerbangan & kerja.
Merencanakan & merumuskan program kegiatan pencegahan kecelakaan penerbangan & kerja.
3) Mengkoordinasikan penyelenggaraan penyelidikan kecelakaan pesawat udara & kecelakaan kerja srt membentuk tim PPKPU & bertanggung jawab atas pelaksanaannya.
4)  Mengadakan koordinasi & kerja sama dg instansi terkait didlm & diluar Dislambangjaau.
b.Wewenang. Mengajukan pertimbang an & saran kpd Kasau mengenai hal yg berhubungan dg bi&g tugasnya.
c.Tanggung Jawab.   Bertanggung jawab kpd Kasau dlm hal ini Wakasau mengenai hal yg berhubungan dg bi&g tugasnya.

Selasa, 17 Maret 2015

Seious incident pesawat

Serious Incident Pesawat Terbang adl kecelakaan pesawat terbang mrpkn peristiwa yg berhubungan dg pengops an pesawat udara yg terjadi sejak seseorang memasuki pesawat udara utk melakukan penerbangan sampai dg saat semua orang meninggalkan pesawat udara yg mengakibatkan:

1) Orang luka parah krn berada di dlm pesawat terbang, tersentuh langsung oleh bgan dr pesawat terbang.
2) Pesawat mengalami rusak berat/ mengalami kegagalan struktur / tdk mengurangi kekuatan struktur, kinerja / karakteristik terbang pesawat udara, & memerlukan perbaikan se&g/ringan / penggantian komponen.

Senin, 16 Maret 2015

Strategi pelibatan kekuatan


Strategi pelibatan kekuatan dg berpedoman pd asas, prinsip penggunaan kekuatan & perkiraan intelijen srt kemungkinan ancaman dlm strategi penggunaan kekuatan udara :

a. Strategi Penangkalan Udara : sbg upaya menangkal / membatalkan niat musuh utk melakukan permusuhan thdp bangsa & Negara RI dg cara memiliki & menampilkan kemampuan yg tepat & handal srt tekad yg kuat utk menggunakannya.

b. Strategi Pengendalian Udara : sbg upaya utk merebut keunggulan udara, shg tetap mampu menjaga keamanan, melaksanakan penegakan hukum di wilayah yuridiksi nasional & pencegahan srt penghancuran kekuatan penyerang udara musuh.

c. Strategi Penyerangan Udara : sbg upaya utk melumpuhkan /menghancur kan sasaran terpilih & utk meruntuhkan kemauan perang musuh.

d. Strategi Dukungan Udara : sbg upaya utk membantu kekuatan udara, darat & laut kawan dlm rangka meningkatkan daya gempur & mobilitas pelaksanaan ops.

Minggu, 15 Maret 2015

Ancaman militer


Ancaman  militer yang merupakan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara dalam bentuk Agresi :

a. Invasi berupa serangan oleh kekuatan bersenjata Negara lain terhadap wilayah NKRI.

b. Bombardemen berupa penggunaan senjata & lainnya yg dilakukan oleh angkatan bersenjata Negara lain terhadap wilayah NKRI.

c. Blokade terhadap pelabuhan / pantai / wilayah udara NKRI oleh angkatan bersenjata negara lain.

d. Serangan unsur angkatan bersenjata negara lain terhadap unsur satuan darat, laut & udara.

e. Keberadaan / tindakan unsur kekuatan bersenjata asing dlm wilayah NKRI yg bertentangan dg ketentuan / perjanjian yg telah disepakati.

f. Tindakan suatu Negara yg mengijinkan penggunaan wilayahnya oleh negaralain utk melakukan agresi / invasi terhadap NKRI.

g. Pengiriman kelompok bersenjata / tentara bayaran oleh Negara lain utk melakukan tindakan kekerasan di wilayah NKRI.

h. Ancaman lain yg ditetapkan oleh Presiden.

Jumat, 13 Maret 2015

Fungsi pembinaan dan penggunaan tni au

Fungsi TNI AU:
a. Fungsi Pembinaan.
1) Pembinaan Kekuatan.
Pembinaan kekuatan TNI AU ditujuk an pd obyek organisasi, personel, materiil fasilitas & jasa, sistem & metode, srt anggaran dlm rangka melaksanakan tugas TNI AU yg meliputi pertahanan , penegakan hukum & menjaga keamanan di wilayah udara yuridiksi nasional srt pemberdayaan wilayah pertahanan matra udara.   Obyek tersebut dibina & diberdayakan melalui kebijakan & startegi militer ssi dg politik Negara guna mewujudkan postur TNI AU yg tangguh & andal. Pembinaan kekuatan tsb dilaksnkn dg menganut system fungsi staf.

2) Pembinaan Kemampuan. Postur TNI AUyg dihasilkan dr proses pembinaan kekuatan tersebut akan dibina scr bertahap & berkesinambungan, agar memiliki kemampuan pertempuran udara, pengendalian udara & dukungan udara srt kemampuan pemanfaatan informasi.   Pembinaan kemampuan dilakkukan scr proporsional utk mewujudkan suatu kemampuan opsonal berbasis profesionalitas yg dpt diandalkan guna mencapai keberhasilan tugas-tugas yg menjadi tanggung jawabnya.

b. Fungsi Penggunaan Kekuatan.
1)  Penangkal. TNI AU mrpkn salah satu kekuatan nyata TNI yg mempunyai aspek psikologis utk diperhitungkan oleh lawan, shg mengurungkan niat lawan sekaligus mencegah niat lawan yg akan mengancam kedaulatan negara, keutuhan wilayah & keselamatan bangsa.

2) Penindak. TNI AU mrpkn salah satu kekuatan nyata TNI yg mampu menghancurkan kekuatan yg mengancam kedaulatn negara, keutuh an wilayah & keselamatan bangsa.

3) Pemulih. TNI AU mrpkn kekuatan nyata TNI bersama dg  instansi pemerintah lainnya mem bantu fungsi pemerintah utk mengembalikan kondisi keamanan Negara yg tlh terganggu akibat kekacauan keamanan krn perang, pembrontakan, konflik komunal, huru-hara, trorisme & bencana alam. Dlm konteks internasional, TNI AU berperan aktif dlm mewujudkan perdamaian dunia melaui upaya men ciptakan & memelihara perdamaian dunia ssi dg kebijakan politik luar negeri.

Rabu, 11 Maret 2015

Logistik wilayah, duklog logistik dan bina tunggal


Logistik wilayah adalah logistik yang di gunakan untuk mendukung operasi pertahanan di wilayah yang bertumpu kepada kemampuan sumber daya dalam wilayah yang bersangkutan.

Dukungan logistik TNI AU: merupakan suatu proses untuk mendorong dan mendayagunakan materiil, fasilitas dan jasa dari berbagai sumber yang telah tersedia dalam rangka pembinaan kekuatan dan penggunaan kekuatan TNI AU.

Penyelenggaraan dukungan logistik bina tunggal adalah tertuju pada pemanfaatan kemampuan suatu angkatan / Mabes TNI, sehingga pelaksanaan tersebut dapat terlaksana lebih efektif dan efisien dibandingkan dengan diselenggarakan sendiri oleh TNI AU. Dalam pelaksanaannya TNI AU hanya menyerahkan data kebutuhan kepada pelaksana Bina Tunggal.

Minggu, 08 Maret 2015

Binlog dan binmat


Pembinaan logistik TNI AU :
merupakan suatu proses menyiapkan dan mewujudkan materiil, fasilitas dan jasa melalui segenap upaya, tindakan, kegiatan terpadu dan terarah yg berhubungan dgn penentuan kebijakan, perencanaan, pngorganisasian, pelaksana an & pengendalian/pengawasan yg men cakup pembinaan fungsi logistik scr sentralisasi / desentralisasi dg tujuan utk mewujudkan tersedianya materiil, fasilitas & jasa sbg elemen dasar logistik yg siap & mampu utk mendukung tugas TNI AU.

Pembinaan materiil adl kegiatan yg dilakukan utk mengatur / mengelola keberadaan materiil dilingkungan TNI AU.

Sabtu, 07 Maret 2015

Fungsi manajemen, metode dan dukungan logistik TNI AU


Fungsi manajemen yang diterapkan dalam penyelenggaraan logistik TNI AU pada dasarnya adalah fungsi-fungsi yg bersifat umum, meliputi :
a. Perencanaan
b. Pengorganisasian
c. Pelaksanaan
d. Pengawasan & Pengendalian.

Metode yang digunakan dalam penyelenggaraan pembinaan logistik TNI AU, meliputi :
A. Dipusatkan.
B. Organik.
C. Bina Tunggal.

Dukungan logistik utk pembinaan kekuatan adl :
A. Dukungan Logistik Pembekalan.
B. Dukungan Logistik Pemeliharaan.
C. Dukungan Logistik Fasilitas & Konstruksi.
D. Dukungan Logistik Angkutan.
E. Dukungan Logistik Kesehatan.

Asas logistik kesederhanaan

Salah satu asas logistik yaitu kesederhanaan, jelaskan !
Materiil / peralatan yg mudah ditangani akan menghemat jumlah personel, sumber daya, waktu dan usaha pendidikan, baik dalam rangka penggunaan maupun pemeliharaan.

Penyelenggaraan pembinaan dan dukungan logistik TNI AU dipengaruhi oleh beberapa faktor, yaitu :
A. Politik.
B. Ekonomi.
C. Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.
D. Geografi.

Kebutuhan dasar prajurit dan rawatan kedinasan

Pasal 50 UURI 34 th 2004, prajurit dan prajurit siswa berhak memperoleh kebutuhan dasar prajurit dan memperoleh rawatan dan layanan kedinasan:

a.   Kebutuhan dasar prajurit :

1)  Perlengkapan perseorangan.
2)  Pakaian seragam dinas.

b.   Rawatan & layanan kedinasan :

1)  Penghasilan yg layak.
2)  Tunjangan keluarga.
3)  Perumahan/asrama/mess.
4)  Rawatan kesehatan.
5) Pembinaan mental & pelayanan keagamaan.
6)  Bantuan hukum.
7)  Asuransi kesehatan & jiwa.
8)  Tunjangan hari tua.
9)  Asuransi penugasan ops.


Pasal 50 UURI 34 th 2004 bahwa keluarga prajurit memperoleh rawatan kedinasan.   Sebutkan macam rawatan kedinasan yg diperoleh oleh keluarga prajurit :

a.  Rawatan kesehatan
b.  Pembinaan mental & keagamaan
c.  Bantuan hukum

Jumat, 06 Maret 2015

Sebab seorang prajurit diberhentikan dari dinas


Sebab seorang prajurit diberhentikan dengan hormat dari dinas keprajuritan sesuai Pasal 55 UURI No. 34 tahun 2004 :

Atas permintaan sendiri.

Telah berakhirnya masa ikatan dinas.
Menjalani masa pensiun.

Tidak memenuhi persyaratan jasmani / rochani.

Gugur,tewas/ meninggal dunia.

Alih status menjadi PNS.

Menduduki jabatan yang menurut peraturan perundang-undangan tidak dapat diduduki oleh seorang prajurit TNI Aktif.

Berdasarkan pertimbangan khusus untuk kepentingan dinas.

Rabu, 04 Maret 2015

Penghasilan dan layanan kedinasan prajurit TNI

Pasal 50 UURI 34 th 2004 , macam penghasilan layak yang diberikan secara rutin setiap bulan kepada prajurit aktif :
a.  Gaji pokok prajurit dan kenaikan secara berkala sesuai dengan masa dinas.
b.  Tunjangan keluarga.
c.  Tunjangan ops.
d.  Tunjangan jabatan.
e.  Tunjangan khusus.
f.   uang lauk pauk / natura.


Rawatan dan layanan kedinasan yang merupakan hak seorang prajurit sesuai Pasal 50 UURI No 34 th 2004 :

Penghasilan yg layak.
Tunjangan keluarga.
Perumahan/asrama/mess.
Rawatan kesehatan.
Pembinaan mental & pelayanan keagamaan.
Bantuan hukum.
Asuransi kesehatan dan jiwa.
Tunjangan hari tua.
Asuransi penugasan operasi militer.

Ketentuan hukum yang berlaku bagi prajurit TNI


Ketentuan hukum yang berlaku bagi seorang TNI :

Prajurit tunduk kepada kekuasaan peradilan militer dalam hal pelanggaran hukum pidana militer.

Prajurit tunduk pada kekuasaan peradilan umum dalam hal pelanggaran hukum  pidana umum yang diatur dengan Undang-undang.

Hal yg dilarang bagi seorang prajurit TNI sesuai Pasal 39 UURI No.34/th 2004 :
Kegiatan menjadi anggota partai politik.
Kegiatan politik praktis.
Kegiatan bisnis.
Kegiatan untuk dipilih menjadi anggota legislatif dalam pemilu dan jabatan politis lainnya.

Selasa, 03 Maret 2015

Lembaga atau instansi yang boleh diduduki oleh prajurit tni aktif


Lembaga/Instansi yg dapat  diduduki jabatannya oleh seorang prajurit aktif sesuai Pasal 47 ayat (2) UURI Nomor 34 Tahun 2004 :

Jawab :
a. Koordinator bidang Politik & Keamanan Negara.
b. Pertahanan Negara.
c. Sekretaris Militer Presiden.
d. Intelijen Negara.
e. Sandi Negara.
f. Lembaga Ketahanan Nasional.
g. Dewan Pertahanan Nasional.
h. Search and Rescue (SAR) Nasional.
i.  Badan Narkotika Nasional.
j. Mahkamah Agung.

Kode etik prajurit dan kode etik perwira

Pasal 38 UURI No.34/Tahun 2004 bahwa Prajurit dlm menjalankan tugas & kewajibannya berpedoman pd Kode Etik Prajurit & Kode Etik Perwira. Sebutkan :

Kode etik prajurit :
1) Sumpah Prajurit.
2) Sapta marga.
3) Delapan Wajib TNI.

Kode etik perwira :
Budhi.
Bakti.
Wira.
Utama.

Minggu, 01 Maret 2015

Ancaman militer dan ancaman bersenjata


Ancaman, ancaman militer & ancaman bersenjata, & gerakan bersenjata menurut  UURI No 34 :

Ancaman adalah setiap upaya & kegiatan, baik dari dalam negeri maupun luar negeri yg dinilai mengancam / membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara, dan keselamatan segenap bangsa.

Ancaman militer adl ancaman yg dilakukan oleh militer suatu negara kpd negara lain.

Ancaman bersenjata adl ancaman yg datangnya dr gerakan kekuatan bersenjata.

Gerakan Bersenjata adl gerakan sekelompok warga negara suatu negara yg bertindak melawan pemerintahan yg sah dg melakukan perlawanan bersenjata.

Macam-macam pangkat menurut sifatnya


28. Macam Pangkat menurut sifatnya, ssi Pasal 27 UURI No.34/Tahun 2004 :

Pangkat efektif diberikan kpd prajurit selama menjalani dinas keprajuritan & membawa akibat administrasi penuh.

Pangkal lokal diberikan utk sementara kpd prajurit yg mnjalankan tugas & jabatan khusus yg sifatnya sementara, srt memerlukan pangkat yg lebih tinggi dr pangkat yg  disan&gnya, guna keabsahan pelaksanaan tugas jabatan tersebut & tdk membawa akibat administrasi.

Pangkat Tituler diberikan utk sementara kpd warga negara yg diperlukn & bersedia menjalankan tugas jabatan keprajuritan tertentu di lingkungan TNI, berlaku selama masih memangku jabatan keprajuritan tersebut, srt membawa akibat administrasi terbatas.

Tugas kas angkatan


Tugas & kewajiban Kepala Staf Angkatan ssi Pasal 16 UURI No.34/Tahun 2004.

memimpin Angkatan dlm pembinnaan kekuatan & kesiapan opsonal Angkatan.

membantu Panglima dlm menyusun kebijakan tentang pengembangan postur, doktrin, & strategi srt ops militer dg matra masing-masing.

membantu Panglima dlm penggunaan komponen pertahanan negara ssi dg kebutuhan Angkatan.

melaksanakan tugas lain ssi dg matra masing - masing yg diberikan Panglima.