Jumat, 20 Februari 2015

Tingkatan kecelakaan pesawat


Tingkatan Kecelakaan.     Berdasarkan pada ketentuan ICAO Anex 13 (Chapter 1-Definitions), maka tingkatan kecelakaan dibagi menjadi tiga yaitu:

a. Accident.  Kecelakaan pesawat terbang merupakan peristiwa yang berhubungan dengan pengoperasian pesawat terbang yang terjadi sejak seseorang memasuki pesawat terbang untuk melakukan penerbangan sampai dengan saat semua orang meninggalkan pesawat terbang yang mengakibatkan:

1) Orang meninggal dunia karena berada di dalam pesawat terbang, tersentuh langsung oleh bagian dari pesawat terbang, kecuali luka parah atau meninggal dunia karena sebab-sebab alami atau dilukai oleh orang lain atau berada di dalam pesawat udara di luar daerah yang diperuntukkan bagi penumpang dan awak pesawat.

2) Pesawat udara hancur atau mengalami kerusakan berat atau kegagalan struktur yang kondisi beyond economic repair.

3) Pesawat hilang sehingga tidak dapat melaksanakan misi yang dibebankan.



b. Serious Incident.   Suatu kejadian yang menyangkut pengoperasian suatu sista udara/pesawat terbang baik di darat maupun selama penerbangan yang keamanan sista udara/pesawat terbang, jiwa manusia maupun harta benda menjadi terancam dan nyaris mengalami accident dengan akibat:  

1) Kerusakan sedang pada pesawat namun masih bisa diperbaiki.
2) Awak pesawat/penumpang mengalami luka sedang/berat dan atau selamat.

c. Incident.  Suatu kejadian yang menyangkut pengoperasian suatu sista udara/pesawat terbang baik di darat maupun selama penerbangan yang tingkat keselamatan sista udara/pesawat terbang, jiwa manusia maupun harta benda menjadi berkurang.   Sebagai contoh:

1) Pemakaian sista udara/pesawat terbang yang menyimpang dari ketentuan prosedurprosedur dan peraturanperaturan keselamatan yang baku.

2) Sista udara/pesawat terbang mengalami kerusakan ringan/gangguan teknis dan berhasil melakukan pendaratan.

3) Sista udara/pesawat terbang mendarat dengan selamat akan tetapi dalam kondisinya yang tidak lagi memenuhi persyaratan kelaikan udara dan berpotensi celaka.

4) Awak pesawat/penumpang mengalami luka ringan dan atau selamat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar