Peran TNI AU : menghadapi sgl bentuk ancaman militer maupun non militer.
a. Ancaman militer : TNI AU brperan sbg komponen utama dg didukung oleh komponen cadangan & komponen pendukung.
b. Ancaman non militer : TNI AU brperan sbg penegak hukum & penjaga keamanan di udara serta sbg pendukung bagi lembaga pemerintah diluar bidang pertahanan.
Tugas TNI AU :
a. Melaksanakan tugas TNI matra udara di bidang pertahanan.
b. Menegakkan hukum & menjaga keamanan wilayah udara yuridiksi nasional ssi dg ketentuan hukum nasional & internasional yg tlh diratifikasi.
c. Melaksanakan tugas TNI dlm pembanguanan & pengembangan kekuatan matra udara.
d. Melaksanakan pemberdayaan wilayah pertahanan udara.
Fungsi TNI AU :
Penangkal : TNI AU mrkn kekuatan nyata TNI yg memiliki kekuatan, kemampuan & gelar yg patut diperhitungkan & brdampak scr psikologis bg lawan, shg dpt mengurungkan niat lawan yg akan mengancam kedaulatan negara, keutuhan wilayah dn keselamatan bangsa.
Penindak : TNI AU mrrpkn salah satu kekuatan nyata TNI yg mampu mnghancurkn kekuatan yg mengancam kedaulatan negara, keutuhan wilayah dn keselamatan bangsa serta penegakan hukum diwilayah udara yuridiksi nasional.
Pemulih : TNI AU mrpkan kekuatan nyata TNI bersama-sama dg instansi pemerintah lainnya membantu fungsi pemerintah utk mengembalikan kondisi keamanan negara yg tlh terganggu akibat kekacauan keamanan krn perang, pemberontakan, konflik komunal, huru hara, terorisme dn bencana alam.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar