Kamis, 29 Januari 2015

Tugas pokok TNI

Tugas pokok TNI adalah :

a. Menegakkan kedaulatan negara,
b. Mempertahankan keutuhan wilayah NKRI yg berdasarkan Pancasila dn UUD RI 1945,
c. Serta melindungi segenap bangsa serta seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dn gangguan thdp keutuhan bangsa dn negara.

2. Tupok dilakukan dg :
  
a. OMP.
b. OMSP, yaitu untuk :
1. Mengatasi gerakan separatis bersenjata.
2. Mengatasi pemberontakan bersenjata.
3. Mengatasi aksi terorisme.
4. Mengamankan wilayah perbatasan.
5. Mengamankan obyek vital nasional yg  bersifat strategis.
6. Melaksanakan tugas perdamaian dunia ssi dg kebijakan politik luar negeri.
7. Mengamanakan Presiden dn wakil presiden beserta keluarganya.
8. Memberdayakan wilayah pertahanan dn kekuatan pendukungnya scr dini ssi dg sistem pertahanan semesta.
9. Membantu tugas pemerintahan daerah.
10.Membantu tugas kepolisian negara RI dlm rangka tugas kemanan dn ketertiban masyarakat yg diatur dlm UU.
11.Membantu mengamankan tamu negara setingkat Kepala Negara dn perwakilan pemerintah asing yg sdg berada di Indonesia.
12. Membantu menanggulangi akibat bencana alam, pengungsian, dn pemberian bantuan kemanusiaan.
13. Membantu pencarian dn pertolongan dlm kecelakaan/search & rescue.
14. Membantu pemerintah dlm pengamanan pelayaran dn penerbangan thdp pembajakan, perompakan, dn penyelundupan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar