Pasal 39
Prajurit dilarang terlibat dalam :
Kegiatan menjadi anggota politik praktis.
Kegiatan politik praktis.
Kegiatan bisnis.
Kegiatan utk dipilih menjadi anggota legislatif dlm pemilu dn jab politis lainnya.
Pasal 47
Prajurit hanya dpt menduduki jabtn sipil stlah mngundurkn diri/pensiun dr dinas aktif keprajuritn.
Prajurit aktif dpt mnduduki jabtn pd kantor yg mmbidangi :
a. Politik & keamanan negara.
b. Pertahanan negara.
c. Sekreataris militer presiden.
d. Intelijen negara.
e. Sandi negara.
f. Lembaga ketahanan nasional.
g. Dewan Pertahanan Nasioanal.
h. Search & Rescue (SAR) nasional.
i. Narkotika nasional.
f. Mahkamah agung.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar