Rabu, 28 Januari 2015

Tentang pertahanan negara

U NO 3 TH 2002
tgl 8 Januari 2002
ttg PERTAHANAN NEGARA

Pasal 1
Pertahanan negara
adalah segala usaha utk mempertahankan kedaulatan negara, keutuhan wilayah NKRI,dan keselamatan segenap bangsa dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara.

Sistem pertahanan negara
adalah sistem pertahanan yg bersifat semesta yang melibatkan seluruh warga negara, wilayah dan sumberdaya nasional lainnya, serta dipersiapkan secara dini oleh pemerintah dan diselenggarakan secara total, terpadu, terarah & berlanjut untuk menegakkan kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan segenap bangsa dari segala ancaman.

5. Komponen utama
adalah TNI yg siap digunakan utk melaksanakan tugas-tugas pertahanan.

6. Komponen Cadangan
Adalah sumber daya nasional yg telah disiapkan untuk dikerahkan melalui mobilisasi guna memperbesar dan memperkuat kekuatan dan kemampuan komponen utama.

Komponen Pendukung
Adalah sumber daya nasional yg dapat digunakan untuk meningkatkan kekuatan dan kemampuan komponen utama dan komponen cadangan.

Pasal 2
1. Komponen cadangan terdiri atas :
Warga negara, sumber daya alam, sumber daya  buatan, serta sarana dn prasarana nasional yang telah disiapkan untuk dikerahkan melalui mobilisasi guna memperbesar dan memperkuat komponen utama.

Komponen cadangan terdiri atas :
Warga negara, sumber daya alam, sumber daya buatan, serta sarana dan prasarana nasional yang secara langsung atau tidak langsung dapat meningkatkan kemampuan komponen utama dan komponen cadangan.

Pasal 14
Presiden berwenang dan bertanggungjawab atas pengerahan kekuatan TNI.
Dalam hal pengerahan kekuatan TNI untuk menghadapi ancaman bersenjata, kewenangan presiden harus mendapat persetujuan DPR.
Dlm keadaan memaksa utk menghadapi ancaman bersenjata, Presiden dapat secara langsung mengerahkan kekuatan TNI.

Pengerahan langsung kekuatan TNI, Presiden dalam waktu paling lambat 2x24 jam harus mengajukan persetujuan DPR.
Dalam hal DPR tidak menyetujui pengerahan, presiden menghentikan pengerahan operasi militer.

Pasal 15
1. Dalam menetapkan kebijakan umum pertahanan negara, presiden dibantu oleh Dewan Pertahanan nasional.
4. Dewan pertahanan nasional dipimpin oleh presiden dg keanggotaan terdiri dari anggota tetap dn tdk tetap dg hak dn kewajiban yg sama.
5. Anggota tetap terdiri atas wakil presiden, menteri pertahanan, menteri luar negeri, menteri dalam negeri dan Panglima.
6. Anggota tidak tetap terdiri atas pejabat pemerintah dn non pemerintah yg dianggap perlu sesuai dg masalah yg dihadapi.
7. Angg tetap dn tdk tetap diangkat oleh presiden.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar