Sabtu, 31 Januari 2015

Ketentuan pemberhentian prajurit dari dinas keprajuritan (sesuai uu no 34)

Prajurit diberhentikan dgn hormat dr dinas keprajuritn krn :

a. Atas permintaan sendiri.
b. Telah berakhirnya masa ikatan dinas.
c. Mnjalani masa pensiun.
d. Tdk mmenuhi persyaratan jasmani/rohani.
e. Gugur, tewas/meninggal dunia.
f. Alih status mjd PNS.
g. Mnduduki jab yg menurut peraturn prUU, tdk dpt diduduki oleh oleh prajurit aktif.
h. brdasarkn pertimbangan khusus utk kepentingan dinas.

2. prajurit yg tlh memiliki masa dinas keprajuritan paling sedikit 20(dua puluh) tahun, brdasarkn pertimbangan khusus dpt dpensiun dini dn kpdnya dpt diberikan hak pensiun scr penuh.

Pasal 61
Prajurit yg dbrhentikn dg hormat dr dinas keprajuritn  brhak memakai tanda jasa kenegaraan yg dimilikinya pd waktu mnghadiri upacara nasional/kemiliteran ssi yg dperolehnya pd saat masih brdinas aktif. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar