Sabtu, 31 Januari 2015

Ketentuan pemberhentian prajurit dari dinas keprajuritan (sesuai uu no 34)

Prajurit diberhentikan dgn hormat dr dinas keprajuritn krn :

a. Atas permintaan sendiri.
b. Telah berakhirnya masa ikatan dinas.
c. Mnjalani masa pensiun.
d. Tdk mmenuhi persyaratan jasmani/rohani.
e. Gugur, tewas/meninggal dunia.
f. Alih status mjd PNS.
g. Mnduduki jab yg menurut peraturn prUU, tdk dpt diduduki oleh oleh prajurit aktif.
h. brdasarkn pertimbangan khusus utk kepentingan dinas.

2. prajurit yg tlh memiliki masa dinas keprajuritan paling sedikit 20(dua puluh) tahun, brdasarkn pertimbangan khusus dpt dpensiun dini dn kpdnya dpt diberikan hak pensiun scr penuh.

Pasal 61
Prajurit yg dbrhentikn dg hormat dr dinas keprajuritn  brhak memakai tanda jasa kenegaraan yg dimilikinya pd waktu mnghadiri upacara nasional/kemiliteran ssi yg dperolehnya pd saat masih brdinas aktif. 

Hal hal yang terlarang bagi anggota TNI dan jabatan sipil sesuai dng uu no 34

Pasal 39

Prajurit dilarang terlibat dalam :
Kegiatan menjadi anggota politik praktis.
Kegiatan politik praktis.
Kegiatan bisnis.
Kegiatan utk dipilih menjadi anggota legislatif dlm pemilu dn jab politis lainnya.

Pasal 47

Prajurit hanya dpt menduduki jabtn sipil stlah mngundurkn diri/pensiun dr dinas aktif keprajuritn.
Prajurit aktif dpt mnduduki jabtn pd kantor yg mmbidangi :
a. Politik & keamanan negara.
b. Pertahanan negara.
c. Sekreataris militer presiden.
d. Intelijen negara.
e. Sandi negara.
f.  Lembaga ketahanan nasional.
g. Dewan Pertahanan Nasioanal.
h. Search & Rescue (SAR) nasional.
i. Narkotika nasional.
f. Mahkamah agung.

Tugas TNI AU

TUGAS TNI AU

Melaksanakan tugas TNI matra udara dibidang pertahanan.

Menegakkan hukum dn menjaga kemanan diwilayah udara yuridiksi nasional ssi dg ketentuan hukum nasional dn hukum internasional yg tlh diratifikasi.

Melaksanakan tugas TNI dlm pembangunan dn pengembangan kekuatan matra udara.

Melaksanakan pemberdayaan wilayah pertahanan udara.

Kamis, 29 Januari 2015

Tugas pokok TNI

Tugas pokok TNI adalah :

a. Menegakkan kedaulatan negara,
b. Mempertahankan keutuhan wilayah NKRI yg berdasarkan Pancasila dn UUD RI 1945,
c. Serta melindungi segenap bangsa serta seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dn gangguan thdp keutuhan bangsa dn negara.

2. Tupok dilakukan dg :
  
a. OMP.
b. OMSP, yaitu untuk :
1. Mengatasi gerakan separatis bersenjata.
2. Mengatasi pemberontakan bersenjata.
3. Mengatasi aksi terorisme.
4. Mengamankan wilayah perbatasan.
5. Mengamankan obyek vital nasional yg  bersifat strategis.
6. Melaksanakan tugas perdamaian dunia ssi dg kebijakan politik luar negeri.
7. Mengamanakan Presiden dn wakil presiden beserta keluarganya.
8. Memberdayakan wilayah pertahanan dn kekuatan pendukungnya scr dini ssi dg sistem pertahanan semesta.
9. Membantu tugas pemerintahan daerah.
10.Membantu tugas kepolisian negara RI dlm rangka tugas kemanan dn ketertiban masyarakat yg diatur dlm UU.
11.Membantu mengamankan tamu negara setingkat Kepala Negara dn perwakilan pemerintah asing yg sdg berada di Indonesia.
12. Membantu menanggulangi akibat bencana alam, pengungsian, dn pemberian bantuan kemanusiaan.
13. Membantu pencarian dn pertolongan dlm kecelakaan/search & rescue.
14. Membantu pemerintah dlm pengamanan pelayaran dn penerbangan thdp pembajakan, perompakan, dn penyelundupan.

Fungsi TNI


1.  TNI sbg alat pertahanan negara, brfungsi sbg :

a. Penangkal thdp setiap bentuk ancaman militer dn ancaman bersenjata dr luar dn dr dlm negeri thdp kedaulatan, keutuhan wilayah dn keselamatan bangsa.

b. Penindak thdp setiap bentuk ancaman militer dn ancaman bersenjata dr luar dn dr dlm negeri thdp kedaulatan, keutuhan wilayah dn keselamatan bangsa.

c.  Pemulih thdp kondisi keamanan negara yg terganggu akibat kekacauan keamanan.

Jatidiri TNI

Jati diri TNI

a. Tentara Rakyat adalah tentara yg anggotanya berasal dr WNI.

b. Tentara Pejuang adalah tentara yg berjuang menegakkan NKRI dan tdk mengenal menyerah dalam melaksanakan dan menyelesaikan tugasnya.

c. Tentara Nasional adalah tentara kebangsaan Indonesia yang bertugas demi kepentingan negara diatas kepentingan daerah,  suku, ras, golongan dan agama.

d. Tentara Profesional adalah tentara yg terlatih, terdidik, diperlengkapi secr baik, tdk brpolitik praktis, tdk berbisnis dn dijamin kesejahteraannya, serta mengikuti kebijakan politik negara yg menganut prinsip demokrasi, supremasi sipil, hak azasi manusia ssi ketentuan hukum internasional yg tlh diratifikasi.

Rabu, 28 Januari 2015

Tentang pertahanan negara

U NO 3 TH 2002
tgl 8 Januari 2002
ttg PERTAHANAN NEGARA

Pasal 1
Pertahanan negara
adalah segala usaha utk mempertahankan kedaulatan negara, keutuhan wilayah NKRI,dan keselamatan segenap bangsa dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara.

Sistem pertahanan negara
adalah sistem pertahanan yg bersifat semesta yang melibatkan seluruh warga negara, wilayah dan sumberdaya nasional lainnya, serta dipersiapkan secara dini oleh pemerintah dan diselenggarakan secara total, terpadu, terarah & berlanjut untuk menegakkan kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan segenap bangsa dari segala ancaman.

5. Komponen utama
adalah TNI yg siap digunakan utk melaksanakan tugas-tugas pertahanan.

6. Komponen Cadangan
Adalah sumber daya nasional yg telah disiapkan untuk dikerahkan melalui mobilisasi guna memperbesar dan memperkuat kekuatan dan kemampuan komponen utama.

Komponen Pendukung
Adalah sumber daya nasional yg dapat digunakan untuk meningkatkan kekuatan dan kemampuan komponen utama dan komponen cadangan.

Pasal 2
1. Komponen cadangan terdiri atas :
Warga negara, sumber daya alam, sumber daya  buatan, serta sarana dn prasarana nasional yang telah disiapkan untuk dikerahkan melalui mobilisasi guna memperbesar dan memperkuat komponen utama.

Komponen cadangan terdiri atas :
Warga negara, sumber daya alam, sumber daya buatan, serta sarana dan prasarana nasional yang secara langsung atau tidak langsung dapat meningkatkan kemampuan komponen utama dan komponen cadangan.

Pasal 14
Presiden berwenang dan bertanggungjawab atas pengerahan kekuatan TNI.
Dalam hal pengerahan kekuatan TNI untuk menghadapi ancaman bersenjata, kewenangan presiden harus mendapat persetujuan DPR.
Dlm keadaan memaksa utk menghadapi ancaman bersenjata, Presiden dapat secara langsung mengerahkan kekuatan TNI.

Pengerahan langsung kekuatan TNI, Presiden dalam waktu paling lambat 2x24 jam harus mengajukan persetujuan DPR.
Dalam hal DPR tidak menyetujui pengerahan, presiden menghentikan pengerahan operasi militer.

Pasal 15
1. Dalam menetapkan kebijakan umum pertahanan negara, presiden dibantu oleh Dewan Pertahanan nasional.
4. Dewan pertahanan nasional dipimpin oleh presiden dg keanggotaan terdiri dari anggota tetap dn tdk tetap dg hak dn kewajiban yg sama.
5. Anggota tetap terdiri atas wakil presiden, menteri pertahanan, menteri luar negeri, menteri dalam negeri dan Panglima.
6. Anggota tidak tetap terdiri atas pejabat pemerintah dn non pemerintah yg dianggap perlu sesuai dg masalah yg dihadapi.
7. Angg tetap dn tdk tetap diangkat oleh presiden.

Kampanye militer, sejarah dan pengertiannya

TNI Pernah melaksanakan dua kali kampanye militer :
Ops Trikora 1963=Komando mandala
Ops Seroja 1975=Komando kampanye komodo.

Kampanye militer terdiri dari rangkaian operasi :

Intelijen.
Linud.
Amphibi.
Pendaratan Administrasi.
Udara (gabungan & mandiri).
Laut.
Kemanusiaan(op pengendalian penduduk / non combatan evacution operation)

Kampanye militer merupakan rangkaian beberapa ops gabungan yang dilaksanakan secara berurutan, serentak, utk mencapai sasaran strategis dan operasi pd ruang & waktu yg ditentukan serta melibatkn komando permanen dan komando non permanen/bentukan, bertujuan utk menanggulangi setiap ancaman nyata.

Strategi raya/nasional(Grand/national strategy) adalah:

ilmu & seni utk memberdayakan & mengguna kan slruh kekuatan nasional dlm rangka me menangkan perang.

Strategi nasional berisi strategi :
1. Diplomasi.
2. Ekonomi.
3. Militer.
Dan strategi lainnya yg digunakn utk mencapai sasaran berupa cita-cita nasional, tujuan nasional dan kepentingan nasional.