Penyelidikan kecelakan / insiden dilaksanakan dg berpedoman pd beberapa asas, yaitu :
A. Asas memegang teguh tujuan.
B. Asas kecepatan.
C. Asas ketepatan.
D. Asas Kesatuan komando.
E. Asas Keselamatan.
Di dalam pokok penyelidikan kecelakaan disebutkan adanya kewajiban pelapor. Apa yang dimaksud dengan kewajiban pelapor :
Kewajiban pelapor adalah tanpa menunggu perintah/permintaan segera membuat laporan pelaksanaan tugasnya masing-masing sehubungan dengan sista pesawat udara dan awak sista udara / personel yang mengalami kecelakaan secara kronologis, jelas & lengkap beserta semua lampiran referensi dokumen autentik yg diperlukan untuk disampaikan kepada tim PPKPU/PPKK.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar